Pilkada Balikpapan 2024
Proses Sortir Surat Suara Pilkada Balikpapan 2024, Mempengaruhi Kualitas Demokrasi
Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai dilakukan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai dilakukan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 29 Oktober 2024 pagi.
Dalam tahapan krusial ini, Bawaslu Kota Balikpapan turut hadir melakukan pengawasan ketat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengantisipasi potensi kecurangan.
KPU Balikpapan menargetkan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara ini rampung dalam waktu 5 hingga 7 hari ke depan.
Proses ini mencakup surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, mengingat Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di seluruh Indonesia.
Baca juga: KPU Balikpapan Rekrut Warga untuk Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 dari Dua Lokasi
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap proses sortir dan lipat surat suara ini menjadi prioritas utama lembaganya.
“Kami menurunkan staf dari Bawaslu Kota Balikpapan dan juga melibatkan rekan-rekan dari Bawaslu kecamatan. Fokus utama kami memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur dengan cermat,” ujar Agus setelah kegiatan meninjau proses sortir surat suara di gudang Logistik KPU Balikpapan pada Selasa (29/10/2024).
Dalam pengawasan ini, Bawaslu menerapkan indikator ketat untuk memastikan kelancaran proses.
Agus menambahkan bahwa salah satu perhatian utama adalah terkait kualitas fisik surat suara, di mana terdapat dua kategori surat suara yang menjadi perhatian:
- Surat suara rusak yang tidak bisa digunakan;
- Serta surat suara cacat produksi namun masih layak pakai.
“Kami telah membuat indikator pengawasan yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi mana surat suara yang layak dan tidak layak digunakan,” jelas Agus.
Baca juga: KPU Balikpapan Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses sortir, Bawaslu akan langsung memberikan teguran kepada petugas terkait.
“Apabila kesalahan tersebut tidak diindahkan setelah teguran, kami akan mencatatnya dalam Form pengawasan untuk dikaji lebih lanjut di internal. Kami memiliki prosedur tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Agus.

Mempengaruhi Kualitas Demokrasi
Selain memastikan kepatuhan petugas terhadap tata tertib, Bawaslu juga berfokus pada penyortiran surat suara sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Baik untuk surat suara baik, cacat cetak namun masih bisa digunakan, maupun surat suara yang rusak.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kota Balikpapan, total surat suara yang harus disortir dan dilipat berjumlah 536.475 lembar.

Jumlah ini terdiri dari 268 boks surat suara dengan masing-masing boks berisi 2.000 lembar, serta tambahan 475 lembar surat suara dalam satu boks tersendiri.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses sortir dan pelipatan surat suara ini dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan, tanpa ada kendala atau penyimpangan yang dapat mempengaruhi kualitas demokrasi dalam Pilkada serentak 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.