Berita Nasional Terkini
Kata-kata Anies Usai Tom Lembong jadi Tersangka, 'Saya Bersahabat 20 Tahun, Saya Masih Percaya Tom'
Respons Anies Baswedan usai sahabatnya, Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Respons Anies Baswedan usai sahabatnya, Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi.
Dalam pernyataan lengkapnya, Anies Baswedan mengaku sudah mengenal Tom Lembong sejak 20 tahun silam.
Selain itu, Anies Baswedan percaya, eks Co-captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimain) di Pilpres 2024 itu sosok yang berintegritas.
"Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi.
"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," tulis Anies di Instagramnya (@aniesbaswedan), Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Lengkap Reaksi Anies Baswedan
Anies yakin, Menteri Perdagangan 2015-2016 itu bukan sosok yang neko-neko hingga membuat namanya disegani di dunia bisnis maupun pemerintahan.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko.
"karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karir-singkat di pemerintahan ia disegani, baik di lingkup domestik maupun internasional," kata Anies Baswedan.

Mendengar Tom kini berstatus tersangka korupsi, Anis mengaku kaget.
Ia percaya temannya, namun juga tetap ingin menghormati proses hukum yang ada.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati."
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil."
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," jelas Anies.
Anies memberi pesa bahwa dirinya masih percaya Tom yang dikenalnya sudah lama.
Ia juga mewanti-wanti soal Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini."
"'I still have my trust in Tom (saya masih percaya Tom)' dan doa serta dukungan kami tidak akan putus."
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adakah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tutup Anies,
Tom Lembong Tersangka Korupsi

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024), dikutip dari Tribunnews.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Abdul Qohar.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernyataan Lengkap Anies soal Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi: 'Saya Masih Percaya Tom'
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.