Berita Nasional Terkini

Sosok Febrie Adriansyah yang Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan 7 Kasus Besar Lain

Sosok Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Sosok Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik. Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Lantas siapa Febrie Adriansyah yang mengungkap kasus Tom Lembong tersebut?

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Lengkap Reaksi Anies Baswedan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

"Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada," ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

 Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

Mereka diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved