Berita Balikpapan Terkini

Pemusnahan Mesin Pom Mini Hasil Razia di Balikpapan, akan Ada Lagi Penertiban

Satpol PP terus melakukan penertiban keberadaan pom mini yang masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PEMUSNAHAN POM MINI - Mesin pom mini hasil razia dikumpulkan sementara di area parkir Kantor Satpol PP Balikpapan, Kamis (31/10/2024). Pengawasan keberadaan pom mini ini terus dilakukan. Razia akan kembali dilakukan usai melewati masa tahapan Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satpol PP terus melakukan penertiban keberadaan pom mini yang masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Terhitung sejak April 2024 lalu, razia bahan bakar minyak (BBM) eceran hingga mesin pom mini masih terus digencarkan.

Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, sampai saat ini ada puluhan mesin pom mini yang terjaring razia.

Pengamatan TribunKaltim.co, mesin pom mini hasil razia dikumpulkan sementara di area parkir Kantor Satpol PP pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca juga: Modus Palsukan Surat Izin, Produsen Pom Mini Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polisi

"Ada banyak, tapi jumlahnya tidak sampai ratusan, hanya puluhan, saya kurang hafal detail pastinya," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Ada pun terkait tindaklanjut dari langkah penertiban keberadaan pom mini ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Boedi menerangkan, merujuk hasil putusan sidang oleh PN Balikpapan, 90 persen mesin pom mini yang terjaring razia akan dilakukan pemusnahan.

"Keputusan, termasuk yang memusnahkan itu dari pihak pengadilan," imbuhnya.

20241031_Pom Mini di Balikpapan Diberantas
PEMUSNAHAN POM MINI - Mesin pom mini hasil razia dikumpulkan sementara di area parkir Kantor Satpol PP Balikpapan, Kamis (31/10/2024). Pengawasan keberadaan pom mini ini terus dilakukan. Razia akan kembali dilakukan usai melewati masa tahapan Pilkada 2024.

Boedi menyampaikan, pengawasan keberadaan pom mini ini terus dilakukan. Razia akan kembali dilakukan usai melewati masa tahapan Pilkada 2024.

"Setelah Pilkada 2024 kita lakukan lagi razia sesuai tugas pokok dan fungsi," ucapnya.

Tentu saja, pihaknya akan mengubah surat edaran terkait penertiban pom mini.

Pasalnya, dalam surat edaran sebelumnya hanya terdapat satu organisasi yang memperjuangkan pom mini.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Pemkot untuk Tidak Pilih Kasih dalam Penertiban Pom Mini

Sehingga semua organisasi akan dirangkul merujuk aturan.

Boedi menuturkan, penertiban selanjutnya tidak hanya menyasar kawasan tertib lalu-lintas (KTL), Jalan Nasional, sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan.

Melainkan juga di seluruh titik kawasan Kota Balikpapan.

"Sampai mereka betul-betul memiliki izin yang lengkap mencakup tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved