Berita Balikpapan Terkini
Modus Palsukan Surat Izin, Produsen Pom Mini Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AS (40) hanya menunduk saat digiring oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AS (40) hanya menunduk saat digiring oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dia diringkus kepolisian atas kasus dugaan pemalsuan dan peredaran pom mini ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur.
AS digiring dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan penutup wajah. Sebelumnya ia ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, pada Selasa (20/8/2024).
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Tipidter, Iptu Wirawan Trisnadi, menerangkan, AS diduga kuat melakukan pemalsuan izin-izin terkait pembuatan pom mini.
Adapun awal penangkapannya ketika AS tengah menyelesaikan pesanan sebuah unit perangkat mesin pom mini. Petugas mencurigai adanya kejanggalan surat izin yang dimiliki AS.
Baca juga: Lakukan Penipuan Berkedok PPDB di Balikpapan, Pelaku Sebut Manfaatkan Pengalaman Pribadi
Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Penipuan Berkedok bisa Uruskan Masuk Sekolah
Wirawan menjelaskan, modus operandi tersangka cukup rapi. Dimana AS tidak memproduksi secara massal, melainkan berdasarkan pesanan.
Untuk meyakinkan, AS membuat sendiri surat izin, nomor registrasi, hingga stempel yang seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga resmi.
Pom mini rakitan hasil produksi tersangka kemudian dijual kepada konsumen dengan harga yang cukup tinggi, berkisar Rp 18-25 juta per unit.
"Tersangka ini menerima pesanan, lalu membuat pom mini sesuai permintaan," imbuh Wirawan, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Rabu (28/8/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit pom mini rakitan, mesin las, serta stempel palsu.
"Stempel yang digunakan tersangka bertuliskan 'Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel' dan 'Industri Mesin' sebuah perusahaan. Semua ini palsu," kata Wirawan.
Dia sengaja memalsukan dokumen karena konsumen yang memesan dua unit pom mini meminta agar perizinannya diurus terlebih dahulu.
"Seharusnya izin tersebut diurus ke Pemerintah Kota, tetapi malah dibuat sendiri," tambah Wirawan.
Menurutnya, tindakan AS yang sudah berjalan sebulan terakhir ini berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanan produk tidak terjamin.
Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda Bekerja sebagai EO, Korban Capai 460 Orang
Karenanya, lanjut Iptu Wirawan, AS dijerat Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek.
"Ancamannya pidana 5 tahun penjara," tegas Wirawan. (*)
Pegadaian Ajak Warga Balikpapan Bijak Berinvestasi Lewat Tabungan Emas |
![]() |
---|
IDI Balikpapan Ungkap Kasus ISPA Masih Tertinggi, Hipertensi dan Diabetes Mulai Ancam Usia Muda |
![]() |
---|
Ini Daftar TK, SD, dan SMP di Balikpapan yang Belajar dari Rumah Saat Demo 1 September |
![]() |
---|
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.