Berita Balikpapan Terkini

Modus Palsukan Surat Izin, Produsen Pom Mini Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AS (40) hanya menunduk saat digiring oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas Polresta Balikpapan memperlihatkan barang bukti tindak pidana yang dilakukan AS (40) berupa produksi pom mini ilegal dengan pemalsuan surat izin, Rabu (28/8/2024).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AS (40) hanya menunduk saat digiring oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

Dia diringkus kepolisian atas kasus dugaan pemalsuan dan peredaran pom mini ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

AS digiring dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan penutup wajah. Sebelumnya ia ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, pada Selasa (20/8/2024).

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Tipidter, Iptu Wirawan Trisnadi, menerangkan, AS diduga kuat melakukan pemalsuan izin-izin terkait pembuatan pom mini. 

Adapun awal penangkapannya ketika AS tengah menyelesaikan pesanan sebuah unit perangkat mesin pom mini. Petugas mencurigai adanya kejanggalan surat izin yang dimiliki AS. 

Baca juga: Lakukan Penipuan Berkedok PPDB di Balikpapan, Pelaku Sebut Manfaatkan Pengalaman Pribadi

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Penipuan Berkedok bisa Uruskan Masuk Sekolah

Wirawan menjelaskan, modus operandi tersangka cukup rapi. Dimana AS tidak memproduksi secara massal, melainkan berdasarkan pesanan. 

Untuk meyakinkan, AS membuat sendiri surat izin, nomor registrasi, hingga stempel yang seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga resmi. 

Pom mini rakitan hasil produksi tersangka kemudian dijual kepada konsumen dengan harga yang cukup tinggi, berkisar Rp 18-25 juta per unit.

"Tersangka ini menerima pesanan, lalu membuat pom mini sesuai permintaan," imbuh Wirawan, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Rabu (28/8/2024).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit pom mini rakitan, mesin las, serta stempel palsu.

"Stempel yang digunakan tersangka bertuliskan 'Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel' dan 'Industri Mesin' sebuah perusahaan. Semua ini palsu," kata Wirawan.

Dia sengaja memalsukan dokumen karena konsumen yang memesan dua unit pom mini meminta agar perizinannya diurus terlebih dahulu. 

"Seharusnya izin tersebut diurus ke Pemerintah Kota, tetapi malah dibuat sendiri," tambah Wirawan. 

Menurutnya, tindakan AS yang sudah berjalan sebulan terakhir ini berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanan produk tidak terjamin. 

Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda Bekerja sebagai EO, Korban Capai 460 Orang

Karenanya, lanjut Iptu Wirawan, AS dijerat Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek.

"Ancamannya pidana 5 tahun penjara," tegas Wirawan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved