Ibu Kota Negara

Silang Sengkarut 2.086 Hektare Tanah di IKN yang Belum Tuntas, Beda Penjelasan Nusron Wahid dan AHY

Silang sengkarut 2.086 hektare tanah di IKN yang belum tuntas, beda penjelasan Nusron Wahid dan Agus Harimurti Yudhoyono.

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Situasi kawasan istana Garuda pada h-1 pelaksanaan upacara 17 Agustus di istana Presiden ibukota Nusantara (IKN) Jumat (16/8/2024). Silang sengkarut 2.086 hektare tanah di IKN yang belum tuntas, beda penjelasan Nusron Wahid dan Agus Harimurti Yudhoyono. 

TRIBUNKALTIM.CO - Silang sengkarut 2.086 hektare tanah di IKN yang belum tuntas, beda penjelasan Nusron Wahid dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), masih ada ribuan hektare tanah yang masih dipermasalahkan.

Ada tuntutan ganti rugi warga setempat yang belum tuntas.

Namun penjelasan AHY dan Nusron Wahid berbeda mengenai masalah ini. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan lahan seluas 2.086 hektare di wilayah IKN tidak bermasalah atau sengketa.

Baca juga: Prabowo Traktir Ridwan Kamil Makan Nasi Padang, disebut Bahas IKN Kaltim dan Sejumlah Hal Pribadi

Sebaliknya, lahan tersebut habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya, dan diambilalih negara.

"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," kata Nusron, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).

Nusron menjelaskan dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Ekosistem perkantoran di Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ekosistem perkantoran di Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Kompas.com/Hilda B Alexander)

Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis, akan dikelola oleh Badan Bank Tanah.

Badan Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi, dalam hal ini melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada PPU 2024, Keempat Paslon Kompak Kejar Pembangunan Daerah Selaras dengan IKN

"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," kata Nusron.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN era Presiden Joko Widodo, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.

Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.

Selain itu AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved