Pilkada Banjarbaru 2024
Alasan Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Profil Calon Petahana
Alasan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, ini profil dan harta kekayaan calon petahana.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024, ini profil dan harta kekayaan calon petahana.
Kontestasi Pilkada Banjarbaru 2024 dikejutkan dengan keputusan KPU Banjarbaru yang mendiskualifikasi salah satu paslon.
Pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru resmi dibatalkan.
Penetapan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) sore.
Baca juga: Terjawab Sudah Cagub yang Bisa Kalahkan Ridwan? Cek Pilkada Jakarta 2024 Kapan dan Hasil Survei
Pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya.
Pembatalan pencalonan Paslon Nomor Urut 2 tersebut ujar Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.

Selanjutnya salinan SK Pembatalan Pencalonan tersebut, akan disampaikan oleh KPU Banjarbaru ke pada Paslon Aditya-Said Abdullah.
Saat dintanya mengenani tahapan dan kelangkapan logistik di Pilkada Banjarbaru, Dahtiar menolak untuk menjawabnya.
"Itu saja, terimakasih," ujar Dahtiar sambil beranjak pergi.
Diketahui, Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.
Baca juga: Debat Pilkada Kutim 2024, Soal Pengelolaan Dana CSR, Kasmidi Bulang: Jangan Latah
Meskipun demikian, Dahtiar tidak menguraikan secara lengkap jenis pelanggarannya terkait Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Paslon Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna mempertanyakan putusan dari Bawaslu dan KPU.
Terlebih rapat pleno yang membahas diskualifikasi hanya dilakukan sekali.
Di sisi lain, paslon Aditya-Said Abdullah masih memiliki kesempatan dalam melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan tersebut.
Deddy masih mempertimbangkan hal tersebut, karena merasa sulit percaya terhadap penyelenggaraan Pilkada di Banjarbaru.
"Terus terang kami menjadi sangat ragu apabila terus ikut dalam kontestasi Pilkada 2024," tegasnya.
Profil Aditya
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Aditya memiliki nama lengkap Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
Ia lahir di Banjarbaru, pada 21 Maret 1984 atau kini berusia 40 tahun.
Aditya merupakan calon petahana. Ia merupakan Wali Kota Banjarbaru periode 2019-2024.
Ia maju lagi di Pilkada 2024 berpasangan dengan Said Abdullah.
Keduanya didukung Partai Umat, Partai Buruh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri Banjarbaru 2 (1996)
- SMP Negeri 2 Banjarbaru (1999)
- SMA Negeri 2 Banjarbaru (2001)
- SMA Negeri 1 Martapura (2002)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2007)
- S2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2013)
Riwayat Organisasi
- Ketua Asosiasi Duta Wisata Indonesia (Adwindo) Kalsel (2006-2008)
- Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan (2016-2026)
- Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia Kalsel (2018-2020)
- Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kalsel (2006-2008)
Riwayat Tanda Penghargaan
- Kepala Daerah Pendukung Pengelola Zakat Terbaik (2024)
- Piagam Apresiasi atas Dukungan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (2023)
- Penghargaan Manggala Karya Kencana (2023)
- Apresiasi Kedutaan Besar Palestina (2023)
Harta kekayaan: Rp.27.333.567.314 per 31 Desember 2023.
Profil Said Abdullah
Said Abdullah diketahui lahir di Banjarmasin, 28 September 1965.
Ia berusia kini berusia 59 tahun.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Riwayat Pendidikan
- SDN ULIN Banjarmasin (1977)
- SMP Negeri 6 Banjarmasin (1981)
- SMA Negeri 1 Banjarmasin (1984)
- S1 UNLAM Banjarmasin (1990)
- S2 Universitas Gadjah Mada (2001)
Riwayat Organisasi
- Penasehat Teras Inklusi Banjarbaru (2023-2024)
- Penasehat PERTUNI Kota Banjarbaru (2016-2024)
- Penasehat Majelis Ta'lim At-Tanweer Banjarbaru (2022-2024)
- Penasehat Majelis Ta'lim Nurul Iman Banjarbaru (2020-2024)
- Penasehat Majelis Ulama Indonesia Banjarbaru (2020-2025)
- Ketua Adan Pengelola Masjid Agung Banjarbaru (2016-2024)
- Ketua Rabithah Alawiyah Martapura Banjarbaru (2007-2009)
Riwayat Tanda Penghargaan
- Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun (2023)
- Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2024)
- Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2012)
Harta Kekayaan: Rp.7.510.186.243 (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Harta Aditya-Said Abdullah, Calon Petahana Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024 dan KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.