Berita Nasional Terkini
Jadwal Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri November 2024, Gibran Bakal Jalankan Tugas Presiden
Inilah jadwal kunjungan Prabowo Subianto ke luar negeri November 2024, Gibran Rakabuming akan jalankan tugas presiden.
"Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Prasetyo juga menambahkan bahwa akan ada surat mengenai penunjukan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
"Iyalah pasti (akan mengeluarkan surat)," katanya.
Jangan Disalahartikan

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi meminta agar tugas Wapres Gibran menggantikan sementara Presiden Prabowo tidak disalahartikan.
Dia menegaskan bahwa wapres memang memiliki tugas untuk menggantikan sementara Presiden untuk beberapa keperluan.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Hasan menyebut, wapres menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan jika diperlukan.
Hal ini berlaku sama dengan masa pemerintahan Presiden*Joko Widodo (Jokowi).
"Ya akan berlaku sama. Jadi, buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden," ujarnya.
“Jadi, wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan lagi.
Terbitkan Keppres
Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sempat melakukan hal serupa ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan luar negeri pada 4-6 Maret 2024.
Saat itu, Presiden Jokowi bertolak ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia yang diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia.
Diberitakan Kompas.com pada 4 Maret 2024, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.