Pilkada Balikpapan 2024

Bawaslu Ungkap 10 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada Balikpapan 2024, Telah Tetapkan 1 Tersangka

Dari total kasus tersebut salah satunya telah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang pelaksanaan debat publik sesi kedua yang rencananya akan digelar pada 7 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan telah mengungkap sebanyak 10 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Balikpapan 2024. 

Bahkan, dari total kasus tersebut salah satunya telah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk pidana, administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya. 

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Perkuat Peran Media dalam Pengawasan Pilkada 2024

Selama 41 hari masa kampanye, upaya pengawasan Bawaslu terus diperketat untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.

"Terkait kasus pidana, sudah diselesaikan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan penyidikan. Jadi itu sudah di ranah Polresta Balikpapan," ujar Ahmadi Aziz, Senin (4/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana.

Ahmadi mencontohkan, pelanggaran administrasi di antaranya terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi penempatan maupun desainnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan jabatan oleh pejabat daerah dalam kampanye yang melanggar aturan pemilu.

"Kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan kami, termasuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi tersebut," bebernya.

Dari 10 kasus yang ditangani, hanya satu kasus pidana yang telah diselesaikan sepenuhnya dan mengarah pada penetapan tersangka.

Ahmadi menjelaskan bahwa proses penindakan kasus pidana tidak dapat dilakukan sepihak oleh Bawaslu.

Proses ini melibatkan kolaborasi tiga institusi, yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, melalui pembahasan yang disebut "pembahasan satu".

"Dalam pembahasan tersebut, ditentukan apakah sebuah kasus memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur, maka kasus dihentikan.

Namun, jika terbukti ada unsur pidana, maka proses berlanjut ke penyidikan," ungkapnya.

Terkait dengan tersangka yang telah ditetapkan, Ahmadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penghalangan kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved