Pilkada Balikpapan 2024
Bawaslu Ungkap 10 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada Balikpapan 2024, Telah Tetapkan 1 Tersangka
Dari total kasus tersebut salah satunya telah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang pelaksanaan debat publik sesi kedua yang rencananya akan digelar pada 7 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan telah mengungkap sebanyak 10 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Balikpapan 2024.
Bahkan, dari total kasus tersebut salah satunya telah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk pidana, administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Perkuat Peran Media dalam Pengawasan Pilkada 2024
Selama 41 hari masa kampanye, upaya pengawasan Bawaslu terus diperketat untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.
"Terkait kasus pidana, sudah diselesaikan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan penyidikan. Jadi itu sudah di ranah Polresta Balikpapan," ujar Ahmadi Aziz, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana.
Ahmadi mencontohkan, pelanggaran administrasi di antaranya terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi penempatan maupun desainnya.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan jabatan oleh pejabat daerah dalam kampanye yang melanggar aturan pemilu.
"Kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan kami, termasuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi tersebut," bebernya.
Dari 10 kasus yang ditangani, hanya satu kasus pidana yang telah diselesaikan sepenuhnya dan mengarah pada penetapan tersangka.
Ahmadi menjelaskan bahwa proses penindakan kasus pidana tidak dapat dilakukan sepihak oleh Bawaslu.
Proses ini melibatkan kolaborasi tiga institusi, yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, melalui pembahasan yang disebut "pembahasan satu".
"Dalam pembahasan tersebut, ditentukan apakah sebuah kasus memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur, maka kasus dihentikan.
Namun, jika terbukti ada unsur pidana, maka proses berlanjut ke penyidikan," ungkapnya.
Terkait dengan tersangka yang telah ditetapkan, Ahmadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penghalangan kampanye.
Berikut 4 Program Prioritas Rahmad-Bagus untuk Dilaksanakan di Balikpapan Usai Dilantik |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Kaltim Dikhawatirkan Berpotensi Pengaruhi Pelantikan Walikota Balikpapan |
![]() |
---|
Profil Lengkap Rahmad Mas'ud- Bagus Susetyo, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Balikpapan Terbaru |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Umroh saat Ditetapkan jadi Walikota Balikpapan Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Bagus Susetyo akan Fokus pada Persatuan dan Kemajuan Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.