Berita Nasional Terkini
Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Biang Kerok Lesunya Industri Tekstil, Menteri Perdagangan Bereaksi
Bos Sritex sebut Permendag 8/2024 biang kerok lesunya industri tekstil dalam negeri, Menteri Perdagangan bereaksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Bos Sritex sebut Permendag 8/2024 biang kerok lesunya industri tekstil dalam negeri, Menteri Perdagangan bereaksi.
Sritex dinyatakan pailit karena harus menanggung utang pokok plus bunga yang besar, sementara pendapatannya seret.
Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto pun menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu lesunya industri tekstil di Tanah Air.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menduga Komisaris Utama atau Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto belum terlalu paham soal isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Terjawab Kenapa Sritex Dinyatakan Pailit, Prabowo Turun Tangan Utus 4 Menteri untuk Selamatkan
Hal itu merupakan respons dirinya terhadap pernyataan Iwan yang menyebut Permendag 8/2024 sebagai biang kerok perusahaan tekstil banyak yang gulung tikar.
"Permendag 8/2024 enggak ada masalah. Mungkin beliau juga belum paham isi Permendag. Mungkin beliau enggak tau ya aturan seperti apa. Mungkin karena itu aja," kata Budi ketika ditemui di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (4/11/2024).
Budi menilai bahwa Permendag 8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri.
Ia menjelaskan dalam Permendag 8/2024 antara lain mewajibkan importir tekstil dan produk tekstil (TPT) harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Berikutnya, impor TPT juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi per meter itu dikenakan sekitar ribu macam-macam lah, tergantung HS-nya," ujar Budi.
Lalu, di Permendag 8/2024, antara lain turut mengatur bea masuk pengamanan perdagangan untuk pakaian jadi.
"Pakaian jadi itu impornya juga diatur kuotanya melalui Perdirjen Daglu (Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri) Nomor 7 Tahun 2024. Jadi kuotanya sudah dibatasi juga," ucap Budi.
Jadi, Budi menilai bahwa Kemendag sudah membantu secara maksimal dalam upaya perlindungan industri tekstil dalam negeri.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024 membuat industri tekstil dalam negeri lesu.
Baca juga: Profil Keluarga Lukminto, Pemilik Sritex yang Kini Pailit, Memulai Usaha dari Pasar Klewer Solo
Hal itu berbeda dengan Permendag sebelumnya yakni nomor 36 tahun 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241025_Sritex-bangkrut.jpg)