Berita Balikpapan Terkini

Paripurna Raperda Perangkat Daerah, Pjs Walikota Balikpapan Paparkan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Pjs Walikota Balikpapan Ahmad Muzakkir, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD Balikpapan

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/ARY NINDITA
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir memaparkan jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi, atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Hotel Max One Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir memaparkan jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi, atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, yang diselenggarakan di Hotel Max One Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (4/11/2024).

Pjs Walikota Balikpapan Ahmad Muzakkir, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD Balikpapan atas percepatan pembahasan Raperda yang sejauh ini sudah berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Kronologi Bayi Malang di Balikpapan Tewas di Tangan Ibunya Sendiri

Ia mengatakan, pembentukan atau perubahan susunan perangkat daerah sangat diperlukan dan segera dapat dilaksanakan. Hal ini mengacu ketentuan Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2018.

"Bahwa kegiatan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan paling sedikit tiga tahun sekali. Dan terakhir dilakukan tahun 2020 oleh Pemkot Balikpapan," tutur Pjs walikota. 

Pembentukan maupun perubahan perangkat daerah ini, menurutnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, yakni tentang perangkat daerah.

Sedangkan nomenklatur perangkat daerah merujuk pada peraturan Mendagri tentang nomenklatur masing-masing pemerintahan. 

Raperda ini, kata Ahmad Muzakkir, akan menjadi acuan dan regulasi bagi Pemerintah Kota Balikpapan, dalam menyusun Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang organisasi dan tata kerja yang mengatur struktur organisasi, juga uraian tugas dan fungsi.

Selain itu, juga mengatur tata kerja perangkat daerah yang mengharuskan memiliki proses bisnis dan sistem kerja yang jelas.

"Termasuk collaboration function antar unit organisasi yang saling terkait, sehingga layanan publik bisa berjalan baik," imbuhnya.

Melalui terbitnya perda, Ahmas Muzakkir menyebut, akan segera dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi, atau melihat kajian maupun permasalahan.

Kemudian perda ini akan dirincikan lebih lanjut melalui peraturan walikota tentang struktur organisasi dan tata kerja. Ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dengan rangkaian perangkat kerja lainnya. 

"Misalnya seperti penataan kembali kelembagaan, jabatan, sistem kerja hingga penyesuaian domain pada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved