Pilkada Jakarta 2024

Imbas Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking Keluar dari Persepi, Ini Kronologinya

Imbas beda hasil survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking pilih keluar dari Persepi, ini kronologinya.

Tangkap layar YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta
PILKADA JAKARTA 2024 - Momen Ridwan Kamil dan Pramono Anung di debat Pilkada Jakarta 2024, Sabtu (27/10/2024). Imbas beda hasil survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking pilih keluar dari Persepi, ini kronologinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas beda hasil survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking pilih keluar dari Persepi, ini kronologinya.

Masalah beda hasil survei antara Poltracking dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) berbuntut panjang.

Hasil survei dua lembaga ini menjadi kontroversi karena hasilnya berbeda saat survei di kurun waktu yang sama.

Baca juga: LSI dan Poltracking Bakal Dipanggil Dewan Etik Persepi Imbas Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024

Menurut informasi yang diperoleh, Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah mengeluarkan sanksi terhadap lembaga tersebut, melarangnya untuk mempublikasikan hasil survei.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Oktober 2024.

Hal itu bermula dari adanya beda hasil survei antara Poltracking dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai Pilkada Jakarta 2024.

Versi survei Poltracking Indonesia menempatkan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono unggul yakni di angka 51,6 persen.

Kemudian Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 3,9 persen dan Pramono Anung-Rano Karno 36,4 persen serta responden yang tidak menjawab 8,1 persen.

Sedangkan dalam survei kedua LSI yang digelar pada 10-17 Oktober 2024 menempatkan Ridwan Kamil-Suswono 37,4 persen.

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 6,6 persen serta Pramono Anung-Rano Karno 41,6 persen, dimana responden yang tidak menjawab 14,4 persen.

Baca juga: Elektabilitas Ridwan Kamil di Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Cagub Terkuat Disalip?

Mengapa Dewan Etik Mengeluarkan Sanksi?

Dewan Etik menemukan lima kesimpulan penting sebelum menjatuhkan sanksi kepada Poltracking.

Tiga kesimpulan utama berkaitan dengan ketidakmampuan Poltracking dalam menyediakan data yang valid.

Salah satu masalah yang dihadapi adalah ketidakjelasan mengenai data yang digunakan sebagai dasar penilaian, mengingat terdapat dua dataset raw data yang berbeda yang telah diserahkan oleh Poltracking.

Hal ini membuat Dewan Etik ragu akan kepatuhan lembaga survei tersebut terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan survei.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved