Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas, Kewajiban, dan Wewenangnya

Inilah nominal besaran gaji dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Editor: Heriani AM
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ilustrasi - Inilah nominal besaran gaji dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nominal besaran gaji dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Pelantikan KPPS Pilkada 2024 telah dilakukan pada hari ini (7/11/2024).

Setelah pelantikan, KPPS Pilkada 2024 akan memulai masa kerjanya hingga 8 Desember 2024.

hTugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Baca juga: KPU Samarinda Gelar Pelantikan KPPS di 59 Kelurahan yang Bertugas di Pilkada Serentak 2024

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan 

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada

  • Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:
  • Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
  • Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.

Baca juga: Ribuan KPPS di 34 Kelurahan Balikpapan Resmi Dilantik, KPU Jadwalkan Bimtek Tiga Hari

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPPS Pilkada 2024 Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji dan Tugasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved