Berita Balikpapan Terkini
Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu
Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Balikpapan.
Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka, berinisial E (44) dan A (44), ditangkap di lokasi yang berbeda, setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim, Iptu Iskandar Ilham, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Baca juga: Orangtua Diimbau Jaga Anaknya saat Liburan di Pantai di Akhir Pekan di Balikpapan
"Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 20.30 WITA," ujar Iptu Iskandar, Minggu (10/11/2024).
Tersangka pertama, E, merupakan warga Jalan Sepakat III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sementara itu, tersangka kedua, A, merupakan warga Jalan Sepakat Laut, RT 07, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,86 gram, empat paket sabu dengan berat 4,10 gram, sejumlah plastik kosong, dan satu buah power bank," urai Iptu Iskandar.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka A di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
"Dari hasil interogasi, tersangka A mengungkap keberadaan tersangka E, yang kemudian berhasil diamankan di lokasi terpisah di wilayah Balikpapan Barat," imbuh Iptu Iskandar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian berarti kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap dapat menyelamatkan para korban dari bahaya narkotika jenis sabu, mengurangi kerugian negara, serta melindungi generasi muda Balikpapan dari pengaruh narkoba," ungkap Ipda Sangidun.
Lebih lanjut, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba yang jelas merusak jiwa dan raga, baik bagi pengguna, pengedar, maupun bandar. Bersama-sama, mari kita perangi kejahatan narkoba di Kota Balikpapan," pungkas Ipda Sangidun.(*)
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan |
![]() |
---|
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Plaza Balikpapan Akan Gelar Borneo Culture Week Seri 6, Hanin Dhiya Jadi Tamu Spesial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.