Pilkada Jateng 2024
Pilkada Jateng 2024 Memanas, Video Prabowo Ajak Pilih Ahmad Luthfi Dikaji, Respons Andika Perkasa
Pilkada Jateng 2024 memanas usai video Prabowo ajak pilih Ahmad Luthfi ramai beredar. Respons Andika Perkasa yang jadi rival Ahmad Luthfi
TRIBUNKALTIM.CO - Gelaran Pilkada Jateng 2024 memanas usai video Prabowo ajak pilih Ahmad Luthfi ramai beredar di medsos.
Simak respons Andika Perkasa terkait video ajakan Prabowo pilih Ahmad Luthfi yang jadi pesaingnya di Pilkada Jateng 2024.
Sementara terkait video ajakan Prabowo pilih Ahmad Luthfi lawan Andika Perkasa di Pilkada Jateng 2024, Bawaslu tengah melakukan kajian.
Diketahui Pilkada Jateng 2024 diikuti dua paslon yakni:
Baca juga: 6 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024, Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Jelang Pencoblosan
- Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen
Bawalu Kaji Videonya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
"Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak)," ujarnya.
Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Jateng 2024, Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Ketat Jelang Hari-H
"Iya (harus dikaji dulu video Prabowo)," ucap dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin.
Dalam video itu, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
Prabowo menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi. Prabowo menyebut Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
| 5 Hasil Survei Pilkada Jabar 2024, Elektabilitas Dedi Mulyadi vs 3 Cagub Jelang Hari-H Pencoblosan |
|
|---|
| Hasil Survei Pilkada Bengkulu 2024 Elektabilitas Helmi-Mian vs Rohidin-Meriani, Paslon Pilihan Gen Z |
|
|---|
| Hasil Survei Pilkada NTB 2024, Elektabilitas Sitti Rohmi vs Zulkieflimansyah vs Lalu Muhamad Iqbal |
|
|---|
| Jelang Pencoblosan, Hasil Survei Pilkada Sumut 2024, Elektabilitas Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241111_Pilkada-Jateng-2024_video-Prabowo_Ahmad-Luthfi_Andika-Perkasa.jpg)