Berita Penajam Terkini

Polres PPU Amankan Seorang Warga Giripurwa karena Jadi Pemilik Akun Judi Online

Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Kejadian tersebut pada hari Jum'at, (8/11) saat Unit Tipidter Sat Reskrim, melaksanakan Patroli Cyber

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan.TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Kejadian tersebut pada hari Jum'at, (8/11) saat Unit Tipidter Sat Reskrim, melaksanakan Patroli Cyber yang dimana kegiatan rutin dari Polres PPU dan telah menemukan salah satu akun Facebook dengan nama akun AS (23) asal Desa Giripurwa, Penajam, yang telah membagikan tautan yang berisi situs/link Judi Online.

"Selanjutnya tim melakukan profiling terhadap pemilik akun, dan selanjutnya setelah diketahui alamat pemilik akun, pada hari Sabtu 09 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wita pemilik akun berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan Pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku AS membagikan tautan yang berisi link/situs judi online sejak awal tahun 2024 dan telah membagikan link sebanyak 4 (empat) kali dengan tujuan  mendapatkan bonus dari aplikasi/link tersebut.

"Dimana saudara AS juga merupakan pemain yang aktif di Judi Online tersebut," katanya.

Tidak hanya itu AKP Dian Kusnawan, menjelaskan akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah teman-teman dari pelaku dikarenakan pelaku memfasilitasi sejumlah temannya untuk melakukan deposit ke situs/link judi online dengan menggunakan akun DANA milik AS.

Baca juga: Budi Arie Didesak Diperiksa Soal Judol, 16 Poin eks Menkominfo Diduga Korban Persekongkolan Bandar

Baca juga: Mengejutkan! DPR Bongkar Kesalahan Budi Arie: Yang Diblokir Bukan Judol Tapi Wordpress

"Untuk teman-teman dari saudara AS yang melakukan deposit menggunakan akun DANA milik saudara AS masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ucapnya.

Saat ini Polres PPU telah mendapatkan beberapa barang bukti yang telah diamankan diantaranya: 1 (satu) unit Handphone VIVO Y21 Model V2111 nomor seri 155211638700040 warna Silver, 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun AS (inisial), 1 (satu) buah akun google mail, 1 (satu) buah sim,  1 (satu) buah akun dana.

"Pasal yang disangkakan pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved