Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim: Ada 43 Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Netralitas ASN Jadi Sorotan

Menurut Heri Darmanto, dari total 43 dugaan pelanggaran yang telah tercatat, mayoritas berkaitan dengan netralitas ASN

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Heri Darmanto membeberkan temuan dugaan pelanggaran Pilkada sama pelaksanaan tahapan masa kampanye pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto, memaparkan berbagai bentuk pelanggaran yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindakan pejabat yang dianggap mengarah pada dukungan terhadap calon tertentu.

Menurut Heri Darmanto, dari total 43 dugaan pelanggaran yang telah tercatat, mayoritas berkaitan dengan netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Sosialisasi Pengawasan Politik Uang, Politisasi SARA dan Kampanye Hitam

“Sejauh ini, kami sudah mengidentifikasi 43 kasus yang diduga melanggar aturan. Isu utamanya adalah netralitas ASN dan tindakan beberapa pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu,” ujar Heri usai kegiatan Rapat Koordinasi Forkompinda se-Kalimantan Timur bersama Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah yang digelar di ballroom hotel Novotel Balikpapan pada, Rabu (13/11).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan kasus kampanye yang melanggar ketentuan serta tindakan yang menghambat kegiatan kampanye dari kandidat lainnya.

Dari semua dugaan pelanggaran, satu kasus yang terjadi di Balikpapan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. Sementara itu, banyak dugaan pelanggaran lain yang belum dapat dilanjutkan ke ranah hukum.

“Tidak semua perkara yang kami tangani memenuhi syarat untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Ada beberapa peristiwa yang syarat objektifnya terpenuhi, namun syarat subjektifnya tidak,” jelas Heri.

Dari berbagai pelanggaran yang teridentifikasi, netralitas ASN menjadi sorotan utama. Menurut Heri, ASN yang memiliki jaringan luas dan sumber daya di lingkungannya memiliki potensi untuk memengaruhi jalannya Pilkada. Terlebih lagi, dalam banyak kasus, ASN di daerah menghadapi rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih.

“Sering kali kepala daerah baru melakukan mutasi atau rotasi dalam enam bulan setelah terpilih. Hal ini menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, apalagi mereka adalah petahana,” kata Heri.

Heri juga mengimbau ASN agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menekankan bahwa hukum dapat memberikan perlindungan bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.

“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut. Ini menjadi contoh bahwa ASN punya hak untuk menolak tindakan yang mengarah pada dukungan politik dengan menggunakan jalur hukum,” tambahnya.

Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi yang menguntungkan pihak tertentu. “Kami berharap ASN dan para pejabat tetap bertindak netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas mereka demi terciptanya Pilkada yang demokratis dan bersih,” pungkas Heri.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved