Breaking News

Berita Nasional Terkini

Viral 7 Napi Narkoba Rutan Salemba Kabur dengan Jebol Teralis Sel, Ini Daftar Identitasnya

Beredar viral 7 napi rutan Salemba kabur dengan cara menjebol terali kamar, cek identitas tahanan yang melarikan diri.

canva
Ilustrasi. Tujuh napi narkoba rutan Salemba kabur, berikut fakta-faktanya 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral 7 napi rutan Salemba kabur dengan cara menjebol terali kamar, cek identitas tahanan yang melarikan diri.

Dilansir dari Kompas.com,Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar," kata Agung dalam keterangan resminya.

 Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.

Baca juga: Fakta-fakta Gadis Padangsidimpuan Viral jadi Tersangka Usai Sebar Video Syur Pacar, Berakhir Damai

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan menyebtukan bahwa sejumlah narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) dini hari merupakan residivis kasus narkoba.

Saat ditahan di Rutan Salemba, para narapidana itu tengah menjalani proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ilustrasi. Tujuh napi narkoba rutan Salemba kabur, berikut fakta-faktanya
Ilustrasi. Tujuh napi narkoba rutan Salemba kabur, berikut fakta-faktanya (canva)

“Di antara mereka ini ada beberapa yang sudah melakukan perbuatan (pidana) lebih dari satu kali,” ujar Tonny Nainggolan saat memberikan keterangan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa.

“Artinya, itu dari narkotika sedang diproses untuk kasus TPPU,” imbuh Tonny.

 Meski begitu, Tonny tidak menjelaskan secara gamblang identitas napi yang merupakan residivis.

Dia hanya menyebut, dari tujuh narapidana yang kabur, hanya satu yang statusnya narapidana murni atau putusan pidananya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, selain bekerja sama dengan pihak Polsek Cempaka Putih, Rutan Salemba juga meminta bantuan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kita sudah meminta bantuan ke pihak kepolisian. Dan, memberitahukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan. Sampai juga kita bersurat ke Polda Aceh dan juga ke Polda Jawa Barat,” lanjut dia.

Kendati demikian, Tonny tidak menjelaskan alasan kerja sama dengan Polda Aceh dan Polda Jabar ini. 

Berikut Daftar Nama Narapidana yang Melarikan Diri:

Nama: AAK bin R
Usia: 22 Tahun
Nomor Registrasi: BI. 1266/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved