Pilkada Kukar 2024
Putusan MK Tolak Pengujian Penghitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Begini Reaksi Tim Edi-Rendi
Selama ini ada opini hukum yang sesat yang dilontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan Edi-Reni
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Sehingga sehubungan dengan proses Kasasi atas putusan PTTUN yang saat ini masih sedang diperiksa oleh majelis hakim Kasasi maka dengan sendirinya dalil undang-undang yang digunakan oleh Pemohon Kasasi (Dendi - Alif) telah GUGUR dengan sendirinya.
"Dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar argumentasi untuk memohon diskualifikasi Edi-Rendi," ungkap Erwin.
Siap Tindak Lanjut Kecurangan Pilkada
Selain fokus bekerja memantapkan perolehan suara untuk kemenangan Edi-Rendi, Erwinsyah menjelaskan bahwa Tim kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kukar juga saat ini sedang bekerja melalui Posko Kecurangan Pilkada.
Baca juga: Janji dan Mimpi Calon Bupati Kukar Edi Damansyah, Rp 100 Miliar Bangun Infrastruktur Pedesaan
Untuk pedampingan terkait laporan yang masuk.
"Tunggu saja tanggal mainnya kami akan menindaklanjuti, melakukan pendampingan terhadap laporan yang masuk," pungkasnya.
(*aul*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.