Pilkada Kukar 2024

Putusan MK Tolak Pengujian Penghitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Begini Reaksi Tim Edi-Rendi

Selama ini ada opini hukum yang sesat yang dilontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan Edi-Reni

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Tim Edi-Rendi
PILKADA KUKAR 2024 - Calon Bupati di Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah. Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. 

Sehingga sehubungan dengan proses Kasasi atas putusan PTTUN yang saat ini masih sedang diperiksa oleh majelis hakim Kasasi maka dengan sendirinya dalil undang-undang yang digunakan oleh Pemohon Kasasi (Dendi - Alif) telah GUGUR dengan sendirinya.

"Dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar argumentasi untuk memohon diskualifikasi Edi-Rendi," ungkap Erwin.

Siap Tindak Lanjut Kecurangan Pilkada

Selain fokus bekerja memantapkan perolehan suara untuk kemenangan Edi-Rendi, Erwinsyah menjelaskan bahwa Tim kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kukar juga saat ini sedang bekerja melalui Posko Kecurangan Pilkada.

Baca juga: Janji dan Mimpi Calon Bupati Kukar Edi Damansyah, Rp 100 Miliar Bangun Infrastruktur Pedesaan

Untuk pedampingan terkait laporan yang masuk. 

"Tunggu saja tanggal mainnya kami akan menindaklanjuti, melakukan pendampingan terhadap laporan yang masuk," pungkasnya.

(*aul*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved