Berita Penajam Terkini

BPOM Larang Latiao Beredar, Dinas Kesehatan PPU Ingatkan Anak-anak Tak Jajan Sembarangan

BPOM larang latiao beredar, Dinas Kesehatan PPU imbau anak-anak tak jajan sembarangan.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU), Jansje Grace Makisurat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan instruksi terkait larangan penjualan latiao. Dia pun mengingatkan agar anak-anak berhati-hati dalam membeli jajanan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran latiao.

Hal ini setelah ditemukannya bakteri yang membahayakan dalam jajanan asal China tersebut.

BPOM menemukan adanya Bacillus cereus, bakteri yang bisa menyebabkan keracunan.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Keracunan Latiao yang Viral, Cemilan Asal China Kini Ditarik BPOM dari Peredaran

Terkait larangan penjualan latiao itu, Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) (PPU), Jansje Grace Makisurat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan instruksi.

"Ini kan yang menemukan di Balikpapan itu BPOM. Jadi BPOM melaporkan ke Dinas Kesehatan yang melakukan skrining atu survei ke tempat-tempat penjualan gitu, jadi kalau kami kan pasif saja ya," ujarnya.

"Pertama, menunggu hasil temuan BPOM atau kami sudah ke sekolah-sekolah untuk menghimpun agar berhati-hati saat anak-anak jajan, misalnya di luar kantin atau jajan di luar yang asing mereka makan itu. Nanti yang kita kerja di tingkat puskesmas," sambungnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan PPU Berupaya Tingkatkan Kompetensi Kader Posyandu

Untuk diketahui, kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang diduga disebabkan konsumsi produk pangan olahan latiao ini telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk itu, Dinas Kesehatan di berbagai wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, Riau dan paling terbaru adalah Balikpapan yang sudah melakukan razia penertiban jajanan latiao. 

"Kita tidak bisa razia toko orang, itu melanggar hak asasi pedagang nanti, kecuali ada hasil temuan dari BPOM. Karena BPOM yang berhak untuk melakukan pemeriksaan sample-semple makanan," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved