Berita Nasional Terkini

Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025

Daftar list berbagai jenis barang yang dikecualikan dalam PPN 12 persen serta barang-barang terdampak lainnya.

Editor: Dzakkyah Putri
Freepik
PPN 12 PERSEN - Daftar list berbagai jenis barang yang dikecualikan dalam PPN 12 persen serta barang-barang terdampak lainnya. 

Beberapa contohnya adalah sebagai berikut: 

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta"

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved