Berita Nasional Terkini
Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025
Daftar list berbagai jenis barang yang dikecualikan dalam PPN 12 persen serta barang-barang terdampak lainnya.
Editor:
Dzakkyah Putri
Freepik
PPN 12 PERSEN - Daftar list berbagai jenis barang yang dikecualikan dalam PPN 12 persen serta barang-barang terdampak lainnya.
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
| Jusuf Kalla Sudah Klarifikasi, GAMKI Tetap Lanjutkan Laporan ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
|
|---|
| 10 Temuan KPK di Tata Kelola Parpol dan Pemilu: Lemahnya Kaderisasi hingga Keuangan Tidak Transparan |
|
|---|
| Berkaca dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Golkar Minta Kadernya Lebih Peka dengan Kondisi Masyarakat |
|
|---|
| KPK Dorong Capres dan Kepala Daerah Harus dari Kader Partai, Ini Respons Golkar |
|
|---|
| Klarifikasi Purbaya soal Ide Tarif Kapal di Selat Malaka yang Ditolak Malaysia dan Singapura |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241015-Faktor-yang-membuat-Prabowo-Menunda-PPN-12-Persen.jpg)