Berita Nasional Terkini
Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025
Daftar list berbagai jenis barang yang dikecualikan dalam PPN 12 persen serta barang-barang terdampak lainnya.
Editor:
Dzakkyah Putri
Freepik
PPN 12 PERSEN - Daftar list berbagai jenis barang yang dikecualikan dalam PPN 12 persen serta barang-barang terdampak lainnya.
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Sesuai UU, Bukan Membabi Buta"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Jejak Masa Muda Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Sempat jadi Model Majalah |
![]() |
---|
13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran |
![]() |
---|
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Itu untuk Lindungi Gibran, Bukan Negara |
![]() |
---|
Besaran Uang Operasional Kader Posyandu Pengantar MBG, Bisa Raup Rp400 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Muncul Perdana Usai Rumahnya Sempat Viral Dijarah, Minta Maaf ke Semua Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.