Berita Paser Terkini
Lindungi Pedagang Kecil, Komisi Gabungan DPRD Paser Bahas Perda Pengendalian Ritel Modern
Lindungi pedagang kecil, komisi gabungan DPRD Paser bahas perda pengendalian ritel modern yang kian menjamur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi I dan II DPRD Paser menggelar rapat kerja membahas Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Produk hukum tersebut rupanya tidak bisa dijadikan dasar pembatasan jumlah ritel modern yang saat ini semakin menjamur, khususnya di Kecamatan Tanah Grogot.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri mengatakan bahwa berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada 30 toko swalayan modern dan baru-baru ini jumlahnya bertambah lagi 9 toko.
"Kalau dalam Perda tahun 2018 itu, telah diatur jumlah maksimal toko swalayan yang diizinkan untuk didirikan hanya 20 bangunan toko, kemudian kembali direvisi dan disahkan tahun ini dengan maksimal 25 toko swalayan," terang Kasri, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat, DPRD Paser Gelar Rapat Kerja Bahas Permintaan Sumbangan Sosial
Sementara itu, anggota DPRD Paser, Hamransyah mengatakan bahwa perda yang telah disahkan sudah sepatutnya dijalankan oleh perangkat daerah.
Hal itu lantaran perda tersebut telah dibuat sesuai kebutuhan masyarakat.
"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, khususnya dari pedagang kecil begitu juga ritel modern," jelasnya.
Kepala DPMPTSP Paser, Toto Ifrianto mengatakan bahwa pembatasan jumlah toko swalayan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2022 dengan jumlah maksimal 150.
Dalam perizinan yang dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), toko swalayan modern masuk kategori risiko rendah sehingga izinnya terbit otomatis.
"Jadi, cukup dengan bukti permohonan, KTP, kemudian baru terbit nomor induk berusaha (NIB)," terang Toto.
Baca juga: Ketua DPRD Paser Apresiasi Pelaksanaan Debat Publik Kedua yang Digelar KPU
Sementara soal perda yang mengatur jumlah maksimal toko swalayan modern telah disarankan untuk dihapus, karena tidak selaras dengan regulasi di atasnya.
Namun, daerah tetap fokus dalam pengendalian pusat perbelanjaan bisa mengatur jarak antar toko swalayan.
Jarak antar toko swalayan dengan komoditas yang sama paling dekat 300 meter, sementara jarak toko swalayan dengan pusat perbelanjaan paling dekat 500 meter.
"Karena dalam permendag itu, untuk jarak antara toko swalayan telah diatur dalam perda," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.