Pilkada Sumbar 2024
Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Sumbar 2024 Terbaru, Cagub Mahyeldi vs Epyardi Siapa Terkuat?
Berikut hasil survei Pilkada Sumbar 2024, siapa calon Gubernur pemilik elektabilitas terkuat jelang pencoblosan?
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil survei Pilkada Sumbar 2024, siapa calon Gubernur pemilik elektabilitas terkuat jelang pencoblosan?
Sejumlah survei Pilkada Sumbar 2024 menggambarkan bagaimana persaingan elektabilitas dan popularitas Mahyeldi-Vasco vs Epyardi-Ekos.
Diketahui Pilkada Sumbar 2024 diikuti dua paslon yakni:
- Nomor urut 1 Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy
Paslon Mahyeldi-Vasco didukung oleh 5 partai politik yaitu Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, Perindo, dan PBB.
Sosok Mahyeldi adalah politikus dari PKS yang saat ini menjabat sebagai gubernur Sumbar.
Sementara Vasco Ruseimy merupakan pengusaha, politikus, dan YouTuber Indonesia yang dikenal dengan nama 'Macan Idealis'.
- Nomor urut 2 Epyardi Asda – Ekos Albar
Paslon Epyardi-Ekos didukung 7 parpol yaitu Golkar, PAN, Nasdem, PDI Perjuangan, Gelora, Buruh, dan Prima.
Epyardi Asda adalah politikus PAN yang menjabat sebagai Bupati Solok periode 2021–2024.
Sementara Ekos Albar merupakan Wakil Wali Kota Padang sejak 9 Mei 2023 hingga 13 Mei 2024.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Sulsel 2024 Terbaru, Cagub Danny vs Andi Sudirman Siapa Unggul?
Seperti diketahui, hasil survei elektabilitas Pilkada Sumbar 2024 terbaru itu dirilis oleh Polstra.
Berdasarkan hasil survei, elektabilitas Epyardi-Ekos 46,8 persen, sedangkan elektabilitas Mahyeldi-Vasko 42,6 persen. Adapun 10,6 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Direktur Eksekutif Polstra Research & Consulting, Yovaldri Riki, mengatakan bahwa survei tersebut melibatkan 1.200 responden di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Pihaknya melakukan survei pada 22 Oktober hingga 3 November 2024. Ia menyebut bahwa margin of error surveinya 2,8 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241120_pilkada-sumbar.jpg)