Ibu Kota Negara
Tak Ada Tenggat Waktu Presiden Teken Keppres IKN, Menkum: Prabowo Tunggu Gedung DPR, MA, MK Dibangun
Tidak ada tenggat waktu Presiden Prabowo untuk teken Keppres IKN di Kalimantan Timur.
Tito menegaskan, sebelum Keppres diterbitkan, nomenklatur seperti gubernur, DPRD, dan DPR tetap menggunakan nama DKI Jakarta.
Namun, setelah Keppres berlaku, seluruh nomenklatur tersebut akan berubah mengikuti status DKJ.
Komitmen Penyelesaian Infrastruktur
Pemerintah menilai kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci proses pemindahan ibu kota.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan kemungkinan Keppres baru akan diterbitkan setelah pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN rampung.
“Ya, tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur,” kata Supratman.
Pembangunan ini mencakup infrastruktur eksekutif, yudikatif, serta legislatif, yang nantinya menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan di IKN.
Menjamin Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Budaya
Tito menilai revisi UU DKJ menjadi landasan penting untuk menjaga posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.
Dengan legitimasi hukum yang kuat, Jakarta diharapkan tetap menjadi kota dengan daya tarik strategis sekaligus pusat kegiatan nasional, meskipun tidak lagi berstatus ibu kota negara.
“Ketegasan itu penting, sehingga status Jakarta selama belum ada Keppres pergantian tetap sebagai ibu kota negara,” kata Tito.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam memitigasi risiko yang mungkin muncul akibat peralihan fungsi Jakarta.
DPR dan Pemerintah Sepakat Mempercepat Revisi
Proses revisi UU DKJ telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI periode 2024-2029. Dalam rapat paripurna pada 12 November 2024, DPR memutuskan untuk menambahkan beberapa pasal yang menegaskan nomenklatur DKJ setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara.
“Kami ingin memberikan kepastian mengenai status Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur dan anggota legislatifnya,” ujar Tito.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.