Berita Nasional Terkini
Harga Emas Antam Hari Ini 21 November 2024 Terus Naik Jadi Rp 1.508.000 Per Gramnya
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Kamis (21/11/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Kamis (21/11/2024).
Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam hari ini terpantau kembali naik sebesar Rp17.000 per Gram.
Sehingga pada pekan ini saja tercatat kenaikan harga emas mencapai Rp 52.000.
Sebelumnya, Rabu (20/11/2024), harga emas per gram tercatat sebesar Rp 1.498.000, naik Rp 8.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Sementara pada Selasa (19/11/2024), harga emas juga meningkat sebesar Rp 19.000, dari Rp 1.468.000 menjadi Rp 1.491.000.
Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor internasional.
Termasuk kebijakan moneter dari bankbank sentral utama dan ketidakpastian ekonomi dunia.
Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam per gram pada hari Kamis (21/11/2024) setelah pajak PPh 0,25 persen :
- 0,5 gram: Harga dasar Rp 804,000, harga setelah pajak Rp 806.000.
- 1 gram: Harga dasar Rp 1,508,000, harga setelah pajak Rp 1,511,770.
- 2 gram: Harga dasar Rp 2,956,000, harga setelah pajak Rp 2,963,390.
- 3 gram: Harga dasar Rp 4,409,000, harga setelah pajak Rp 4,420,023.
- 5 gram: Harga dasar Rp 7,315,000, harga setelah pajak Rp 7,333,288.
- 10 gram: Harga dasar Rp 14,575,000, harga setelah pajak Rp 14,611,438.
- 25 gram: Harga dasar Rp 36,312,000, harga setelah pajak Rp 36,402,780.
- 50 gram: Harga dasar Rp 72.045.000, harga setelah pajak Rp 72.225.113.
- 100 gram: Harga dasar Rp 145,012,000, harga setelah pajak Rp 145,374,530.
- 250 gram: Harga dasar Rp 362,265,000, harga setelah pajak Rp 363,170,663.
- 500 gram: Harga dasar Rp 724,320,000, harga setelah pajak Rp 726,130,800.
- 1000 gram: Harga dasar Rp 1,448,600,000, harga setelah pajak Rp 1,452,221,500
Sebagai informasi, setiap berat memiliki dua harga: harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak, di mana pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen telah dihitung.
PPh ini berlaku untuk pembelian emas batangan dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diterapkan pada setiap transaksi emas fisik.
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar dapat menjadi strategi hemat biaya, karena biaya per gram cenderung lebih rendah pada ukuran yang lebih besar.
Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.
Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
| Dipanggil Prabowo ke Istana, Purbaya Buka Suara soal Isu Gaji Menteri Dipotong |
|
|---|
| Kabar Duka Nyak Sandang Wafat, Kisah Penyumbang Pesawat Pertama RI, Cikal Bakal Garuda Indonesia |
|
|---|
| Wacana Potong Gaji Menteri, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Angka 25 Persen |
|
|---|
| Saiful Mujani Serukan Gulingkan Prabowo, Seskab Teddy: Presiden Fokus Urus Hal Strategis |
|
|---|
| Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya, Kebijakan Gaji ke-13 ASN Masih Dipelajari, Nanti Ditunggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tribun-jateng-desta-leila-kartika-emas-antam.jpg)