Ibu Kota Negara
Inilah Nama Baru Bandara IKN Kaltim, Desember 2024 Sudah Bisa Didarati Pesawat Berbadan Lebar
Inilah nama baru Bandara IKN Kaltim, Desember 2024 ini sudah bisa didarati pesawat berbadan lebar.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nama baru Bandara IKN Kaltim, Desember 2024 ini sudah bisa didarati pesawat berbadan lebar.
Proyek landasan pacu atau runway Bandara Internasional Nusantara atau Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Desember ini mudah-mudahan selesai semua untuk 3.000 meter," ujar Basuki.
Baca juga: Inilah 5 Desa di PPU dan Kukar yang Wilayah Administratifnya Tidak Jelas Gara-gara Perubahan UU IKN
Dengan selesainya pembangunan runway tersebut, maka Bandara IKN segera bisa didarati oleh pesawat berbadan besar, seperti Boeing dan Airbus.
"Sudah bisa didarati wide body, Boeing, pesawat badan lebar," lanjut Basuki, seperti dilansir Kompas.com.
Ada pun Bandara IKN telah terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Bandara IKN mendapatkan kode WALK.
Namanya pun berubah menjadi Bandara Internasional Nusantara yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubud.
Bandara Internasional Nusantara sebelumnya bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.
Bandara VVIP IKN sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Fokus Swasembada Pangan tak Meniadakan Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi apabila Bandara IKN akan diubah fungsinya menjadi bandara komersial.
"Itu Perpresnya lagi dibahas dengan Setneg, Kementerian Perhubungan, dengan Bappenas untuk diubah ke komersial," tuntas Basuki.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.