Berita Viral

Fakta-fakta Viral Sopir Travel Bunuh dan Rudapaksa Jessica Sollu di Sulsel, Ditangkap di Kaltim

Berikut fakta-fakta sopir travel bunuh dan rudapaksa Jessica Sollu (23), kabur dan ditangkap di Kalimantan Timur.

kolase Tribunnews/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan 

Tersangka lantas membuka pintu mobil, menarik tubuh korban, menganiayanya lalu merudapaksa wanita 23 tahun tersebut. 

"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," ujar Irjen Pol Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu. 

Baca juga: Fakta-fakta Tabrak Lari di Sleman Viral, Pelaku Hilang Konsentrasi Imbas Mesum Sambil Nyetir Mobil

Rampas Perhiasan Korban 

Selain menganiaya, merudapaksa hingga mengakibatkan korban tewas, tersangka juga merampas barang berharga, di antaranya satu unit handphone, gelang, dan anting emas.

Kemudian ia membuang jasad korban begitu saja ke jurang.

Jasad korban kemudian ditemukan warga sekitar pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 07.00 Wita. 

Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan mengalami luka lebam.

Tersangka Ditangkap 

Seminggu berselang, Polres Luwu Timur berhasil menangkap tersangka di Kampung Timor, Kelurahan Badak baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11/2024). 

Penangkapan dilakukan Polres Luwu Timur, bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel. 

Tersangka merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. 

Kapolda Sulsel mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Sinjai. 

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Tersangka juga dijerat Pasal 356 Ayat (3) KUHP, tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved