Berita Nasional Terkini
Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Beginilah Tanggapan Ditjen Pajak
Viral di media sosial gambar garuda biru yang muncul sebagai bentuk protes masyarakat atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
TRIBUNKALTIM.CO - Viral di media sosial gambar garuda biru yang muncul sebagai bentuk protes masyarakat atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan.
Caption dalam unggahan tersebut menuliskan jika menarik pajak tanoa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan.
"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen," bunyi tulisan pada gambar garuda biru yang beredar di media sosial.
Rupanya penolakan atas rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini pun direspons Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, meski PPN naik namun tidak semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan PPN.
Misalnya berbagai barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kemudian berbagai jenis jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga terbebas dari tarif PPN.
"Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," jelas Dwi.
Selain itu, dia juga menampik narasi terkait pungutan pajak tanpa ads timbal balik ke masyarakat.
Dwi mengatakan, hasil dari kebijakan kenaikan tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.
Alasan Dibalik Gambar Garuda Biru Muncul Kembali
Sebagai informasi, gambar garuda biru juga sempat viral di media sosial dengan tulisan 'Peringatan Darurat' pada Agustus lalu.
Saat itu gambar ini dibagikan dalam bentuk perlawanan masyarakat karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kali ini gambar garuda biru kembali muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan PPN jadi 12 persen akan tetap dilakukan pada tahun depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
| Sidang Penyiraman Andrie Yunus: Psikologi Empat Terdakwa Disebut Agresif hingga Minim Empati |
|
|---|
| Profil dan Biodata Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo yang Dulu Buka Les Online Kini Jadi Dokter |
|
|---|
| Presiden Prabowo Minta Purbaya Sampaikan ke Publik: 'Uang Pemerintah Banyak' |
|
|---|
| Alasan KPRP tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Tetap di Bawah Presiden |
|
|---|
| 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengangkatan Kapolri Hingga Kementerian Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241122_Garuda-Biru.jpg)