Pilkada 2024

Cabup Biak Numfor Ditangkap, Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis, Masih Bisa Ikut Pilkada 2024?

Cabup Biak Numfor ditangkap, jadi tersangka pelecehan sesama jenis jelang pencoblosan, masih bisakah ikut Pilkada 2024? 

TribunPapua
Mantan Bupati Biak Numfor yang juga Calon Bupati, Herry Ario Naap digiring petugas Polda Papua menuju pesawat yang akan membawanya ke Polda Papua di Kota Jayapura, Jumat (22/11/2024) pagi. Style Calon Bupati Incumbent Biak Numfor saat ditangkap kasus pelecehan anak, pakai celana pendek dan sandal jepit. Cabup Biak Numfor ditangkap, jadi tersangka pelecehan sesama jenis jelang pencoblosan, masih bisakah ikut Pilkada 2024?  

Pada Pemilu 2014, ia terpilih menjadi aggota DPRD Biak Numfor Dapil Biak Numfor III Fraksi Partai Demokrat periode 2014-2016.

Pada tahun 2016, Herry diangkat menjadi Wakil Bupati Biak Numfor.

Pada tahun 2017 ia diangkat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor, menggantikan Thomas Alfa Edison Ondi yang saat itu terjerat kasus korupsi.

Pada Pilkada 2019, Herry mencalonkan diri menjadi Bupati Biak Numfor.

Ia pun berhasil memenangkan Pilkada tersebut dan menjadi Bupati Biak Numfor.

Pada Pilkada 2024 ini, Herry kembali maju dalam upaya melanjutkan kepemimpinannya menjadi dua periode.

Namun, menjelang pencoblosan pada 27 November mendatang, Herry ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak laki-laki di bawah umur. (*)

Sumber: (Tribun-Papua.com) (TribunMedan.com) (Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabup Biak Numfor Tersangka Pelecehan Sesama Jenis, Masih Bisakah Ikut Pilkada? Ini Penjelasan KPU

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved