Berita Nasional Terkini
Pengumuman UMP 2025 Ditunda hingga Akhir November, Menaker Bertemu Prabowo Dulu untuk Konsultasi
Pengumuman UMP 2025 ditunda hingga akhir November 2024, Menaker bertemu Presiden Prabowo Subianto dulu untuk konsultasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman UMP 2025 ditunda hingga akhir November 2024, Menaker bertemu Presiden Prabowo Subianto dulu untuk konsultasi.
Baca juga: Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah Bila Jadi Naik 10 Persen
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli memastikan penetapan UMP 2025 dipastikan mundur dari jadwal semestinya.
Sedianya, UMP 2025 ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024.
Yassierli mengungkapkan rencana bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas upah minimun provinsi (UMP) 2025.
Menurut Yassierli, pihaknya ingin mendapatkan arahan dari Presiden sebelum menetapkan UMP.
"Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujar Yassierli dilansir pemberitaan Tribunnews.com, Minggu (24/11/2024).
Yassierli menjelaskan, saat ini sejatinya pembahasan soal kenaikan upah minimum pekerja masih terus berproses.
Ia bilang kemungkinan akhir November pemerintah melalui Kemenaker sudah memiliki rumusan yang pasti terkait kenaikan upah tersebut.
Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.
"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," jelasnya.

Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur
Sebelumnya, Yassierli memastikan penetapan UMP 2025 dipastikan mundur dari jadwal semestinya.
Hal itu disampaikan Yassierli usai melaksanakan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?," ujar Yassierli.
Sedianya, UMP 2025 ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024.
Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional
Namun, Yassierli menyebut penetapan UMP menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri.
Saat Yassierli menyampaikan keterangan pada Selasa, Presiden Prabowo masih berada di Brasil untuk menghadiri KTT G20.
Sementara itu, pada Minggu pagi ini, Presiden Prabowo sudah mendarat di Tanah Air setelah menempuh perjalanan dari Uni Emirat Arab (UEA).
Pastikan UMP bakal naik
Menaker Yassierli sebelumnya juga mengisyaratkan besaran UMP 2025 mengalami kenaikan dari besaran UMP 2024.
Namun, ia belum dapat menyebutkan beberapa kepastian kenaikan itu.
Yassierli bilang, Presiden Prabowo sebelumnya berpesan agar UMP 2025 ditetapkan dengan memperhatikan kondisi buruh saat ini.
"Saya katakan Insya Allah pasti naik. Naik itu kan berapa? Naik 1 persen, 2 persen kan juga naik," katanya pada Selasa.
Ia pun menyebut menyatakan, besaran UMP yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh.
Di sisi lain menurutnya UMP tahun depan tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.
Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain
"Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ungkap Yassierli.
Ia juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.
Yassierli menegaskan, bisa saja kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu.
Sebab besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.
Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.
"Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.