Berita Nasional Terkini
Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional
Jika UMP 2025 tidak naik, tapi Pemerintah tetap naikkan PPN 12 persen, buruh bakal mogol nasional.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini UMP 2025 belum ditetapkan, namun rencana Pemerintah menaikkan PPN 12 persen sudah santer.
Rencana Pemerintah menaikkan PPN 12 persen sementara UMP 2025 belum dipastikan naik membuat buruh bereaksi.
Jika Pemerintah tetap merealisasikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN tetapi tidak menaikkan upah minimun sesuai tuntutan para pekerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh bakal menggelar aksi mogok nasional
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Masyarakat Bakal Kena PPN 12 Persen, Pengemplang Pajak dapat Pengampunan lewat Tax Amnesty Jilid III
Sementara itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimun sebesar 8-10 persen.
"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (21/11/2024).
"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tegasnya.
Said Iqbal melanjutkan, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
"Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," jelas Presiden Partai Buruh itu.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tambah Said Iqbal.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Selain itu, Mirah juga mendorong agar penetapan UMP mengacu kepada survey pasar dan 64 Komponen Hidup Layak ( KHL).
Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain
"Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga sembako," ujar Mirah dilansir siaran pers Aspirasi.
Apa Itu Frugal Living yang Ramai di Medsos untuk Protes Kenaikan PPN 12 Persen? Cara Kurangi Belanja |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Alasan UMP Naik tak Lebih dari 200 Ribu |
![]() |
---|
Reaksi Apindo Kalimantan Timur Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
Disnakertrans Ungkap UMP Masih dalam Pembahasan, DPRD Kaltim Harap Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.