Breaking News

Hari Guru Nasional 2024

Logo Hari Guru Nasional 2024 ke-30 Tahun Resmi dari Kemendikdasmen, Download Gratis dalam Format PDF

Inilah logo Hari Guru Nasional 2024 ke-30 tahun resmi dari Kemendikdasmen. Anda bisa mendownloadnya gratis dalam format PDF.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
kemenag.go.id
Logo Hari Guru Nasional 2024 - Inilah logo Hari Guru Nasional 2024 ke-30 tahun resmi dari Kemendikdasmen. Anda bisa mendownloadnya gratis dalam format PDF. 

lni mewakili semangat inovasi dan dedikasi para guru dalam mencetak generasi unggul yang berkompeten.

  • Buku Yang Terbuka

Buku yang terbuka melambangkan sumber pengetahuan yang luas dan akses yang terbuka bagi siapa saja.

Simbol utama pendidikan, yang mencerminkan bahwa pendidikan adalah fondasi dasar untuk mencapai masa depan yang cerah dan berdaya saing.

  • Ujung Pena

Bentuk menyerupai ujung pena menggambarkan peran penting guru sebagai penulis masa depan melalui ilmu yang mereka ajarkan.

Pena juga melambangkan kreativitas, intelektual, dan kebebasan berpikir yang merupakan elemen kunci dalam proses pendidikan.

  • Bintang Harapan

Bintang ini melambangkan tujuan jangka panjang untuk menghasilkan individu-individu unggul yang mampu bersaing di tingkat global, berperan aktif dalam kemajuan bangsa, dan membawa Indonesia menuju masa depan yang gemilang.

Pedoman Hari Guru Nasional 2024 

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Senin, 25 November 2024

pukul : 08.00 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4. Pakaian

a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved