Pilkada 2024
Resmi! Coblosan Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal Pemilihan Gubernur di Jawa Timur, DKI Jakarta, Jateng
Terjawab sudah coblosan Pilkada 2024 kapan, cek jadwal Pemilihan Gubernur di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jateng.
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Baca juga: Pilkada DKI 2024 Kapan? Cek Cagub Terkuat di Survei Elektabilitas Jelang Pilgub Jakarta 27 November
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Idham menyampaikan, pengecualian pemilihan langsung berlaku di enam kabupaten/kota administratif di Provinsi DKI Jakarta.
"Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Oleh karena itu, pengisian jabatan wali kota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pilkada.
Sebagai gantinya, wali kota dan bupati akan diangkat oleh gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
"Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan," tulis Pasal 19 ayat (2).
Berikut daftar kabupaten/kota yang tidak akan menggelar pilkada pada 27 November mendatang:
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Cara Cek DPT Online
Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.
Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.
4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.
Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024?
Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, cek syarat seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?
Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.
Apa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pemilih yang telah terdaftar?
Di Indonesia tidak ada lagi Kartu Pemilih, yang ada adalah Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.
Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih melalui online?
KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, mengingat perlunya faktual keberadaan pemilih untuk menentukan di TPS mana dia akan memilih dan menghitung alokasi surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di wilayah tersebut.
Sampai kapan proses pendaftaran pemilih?
Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya dan dapat emmilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.
Itukah tadi ulasan coblosan Pilkada 2024 kapan, cek jadwal Pemilihan Gubernur di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jateng.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.