Pilkada 2024
Cara Cek DPT Online 2024 Pakai NIK KTP, Cek Data Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
Cara cek DPT Online 2024 pakai NIK KTP dan cek data pemilih pilkada 2024 atau daftar pemilih tetap 2024.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.
4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.
Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024?
Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, cek syarat seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.