Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024 Turun Menjadi Rp 1.539.000 Per Gramnya

Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (26/11/2024).

Editor: Nisa Zakiyah
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (26/11/2024).

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp 1.539.000 per gramnya.

Sebelumnya pada Senin (25/11/2024) harga emas di angka Rp 1.541.000 per gramnya.

Sementara pada pekan ketiga November, harga emas sempat mengalami kenaikan signifikan hingga Rp 85.000.

Berikut rincian harga emas Antam per gram pada Selasa, (26/11/2024), baik sebelum maupun setelah dikenakan PPh:

  • 0,5 gram: Rp 799,500 (sebelum pajak), menjadi Rp 801,499 (setelah pajak)
  • 1 gram: Rp 1,499,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 1,502,748 (setelah pajak)
  • 2 gram: Rp 2,938,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 2,945,345 (setelah pajak)
  • 3 gram: Rp 4,382,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 4,392,955 (setelah pajak)
  • 5 gram: Rp 7,270,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 7,288,175 (setelah pajak)
  • 10 gram: Rp 14,485,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 14,521,213 (setelah pajak)
  • 25 gram: Rp 36,087,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 36,177,218 (setelah pajak)
  • 50 gram: Rp 72,095,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 72,275,238 (setelah pajak)
  • 100 gram: Rp 144,112,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 144,472,280 (setelah pajak)
  • 250 gram: Rp 360,015,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 360,915,038 (setelah pajak)
  • 500 gram: Rp 719,820,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 721,619,550 (setelah pajak)
  • 1000 gram (1 kg): Rp  1,439,600,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 1,443,199,000 (setelah pajak)

Setiap berat memiliki dua harga: harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak, di mana pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen telah dihitung.

PPh ini berlaku untuk pembelian emas batangan dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diterapkan pada setiap transaksi emas fisik.

Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar dapat menjadi strategi hemat biaya, karena biaya per gram cenderung lebih rendah pada ukuran yang lebih besar.

Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.

Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.

Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.

Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

Untuk Pembelian Emas:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22

Untuk Penjualan Kembali (Buyback):

  • Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
  • Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback

Fluktuasi harga emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved