Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada 2024! Cek Siapa Unggul Versi Hitung Cepat di DKI, Medan, Surabaya, Bandung

Inilah hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya.

Editor: Doan Pardede
canva/bdenasilss
HASIL PILKADA 2024 - Inilah hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya. 

Cara mengakses hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024 untuk mengetahui siapa yang unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya ini sangat mudah, cukup klik link yang tersedia. 

Pencoblosan Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihan pun mungkin penasaran dengan hasil hitung cepat atau juga disebut hasil quick count Pilkada 2024 tersebut.

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Hasil Quick Qount Litbang Kompas, Siapa Unggul Hitung Cepat Pemilu

(link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024 untuk mengetahui siapa unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya bisa langsung dilihat di akhir artikel). 

Oleh karena itu, masyarakat dapat memantaunya melalui link quick count.

Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.

Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024 

1. 27 Februari-16 November 2024:

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024:

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024:

lihat foto Link quick count Pilkada 2024.
HASIL PILKADA 2024 - Inilah hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024:

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024:

Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024:

Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024:

Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024:

Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024:

Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024:

Pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024:

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: PLN Kaltimra Siap Kawal Keandalan Pasokan Listrik untuk Pilkada Serentak 2024 di Kaltim

Link Hasil Quick Count KPU

Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU

1.Buka situs resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp atau klik di sini

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk. 

Link Alternatif Lembaga Survei

Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.

Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.

Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dan Link PDF, Lengkap dengan Rincian Tugas KPPS 1 hingga 7

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022, seperti dilansir TribunJabar.id di artikel berjudul Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya:

Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif

* Fixpoll: https://fixpoll.id/

* CSIS: https://mail.csis.or.id/

* Indikator: https://indikator.co.id/

* Populi Center: https://populicenter.org/

* Pandawa Research: https://www.pandawa.id/

* Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/

* Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/

* Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/

* Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/

* Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount

* Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/

* Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/

Artikel ini telah tayang di 

Itulah tadi hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan lainnya. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved