Pilkada 2024
Pilkada 2024 Tanggal 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur
Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, para pekerja dihitung lembur.
TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, para pekerja dihitung lembur.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu (27/11/2024) besok sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah.
Sementara untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.
Pekerja Dihitung Lembur
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.
Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.
Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan adalah:
1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
2. Bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.