Senin, 13 April 2026

Pilkada Paser 2024

KPU Paser Musnahkan 1.307 Surat Suara Lebih dan Rusak di Pilkada 2024 

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar, yang dilakukan oleh KPU Paser bersama unsur Forkopimda.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA PASER 2024 - Pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum Paser bersama unsur Forkopimda, yang berlangsung di Halaman Kantor KPU Paser, Selasa (26/11/2024) malam. Untuk surat suara yang rusak, didasarkan dengan melihat dari kertas surat suara untuk pemilihan gubernur maupun bupati.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar, yang dilakukan oleh KPU Paser bersama unsur Forkopimda di halaman Kantor KPU Paser, Selasa (26/11/2024) malam. 

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan surat suara yang dimusnahkan yaitu kelebihan dan kerusakan surat suara. 

"Jumlah keseluruhannya itu mencapai 1.307 lembar dari dua jenis pemilihan meliputi pemilih gubernur dan wakil gubernur Kaltim serta bupati dan wakil bupati Paser," terang Ahyar. 

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada Paser 2024, Bawaslu Imbau Tim Paslon Tertibkan Algaka secara Mandiri 

Rincian kelebihan dan kerusakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim mencapai 1.219 surat suara meliputi 1.169 kategori lebih dan 50 kategori rusak. 

20241126_Surat Suara Dimusnahkan di Paser 2024
PILKADA PASER 2024 - Pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum Paser bersama unsur Forkopimda, yang berlangsung di Halaman Kantor KPU Paser, Selasa (26/11/2024) malam. Untuk surat suara yang rusak, didasarkan dengan melihat dari kertas surat suara untuk pemilihan gubernur maupun bupati. 

"Kalau untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Paser itu totalnya 88 surat suara, dengan rincian 68 surat suara lebih dan 20 kategori rusak," tambahnya. 

Penentuan surat suara lebih maupun yang rusak, didasarkan setelah sebelumnya melalui proses sortir oleh KPU Paser sehingga dilakukan pemusnahan. 

Untuk surat suara yang rusak, didasarkan dengan melihat dari kertas surat suara untuk pemilihan gubernur maupun bupati. 

Baca juga: Cegah Konflik pada Pilkada Paser 2024, Pjs Bupati M Syirajudin Minta KPU Intens Koordinasi

"Ada surat suara yang robek, juga ada yang tidak sesuai dengan ukurannya dan surat suara yang gagal cetak," tutup Ahyar. 

Usai kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara oleh KPU Paser bersama pihak terkait. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved