Pilkada Paser 2024
Jelang Masa Tenang Pilkada Paser 2024, Bawaslu Imbau Tim Paslon Tertibkan Algaka secara Mandiri
Bawaslu Kabupaten Paser mengimbau, para tim Paslon bupati dan wakil bupati Paser untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (Algaka) secara mandiri
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser mengimbau, para tim Paslon bupati dan wakil bupati Paser untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (Algaka) secara mandiri.
Imbauan penertiban secara mandiri itu dilakukan, menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tepatnya 24 November mendatang.
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Petandra mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan ke masing-masing Paslon sejak 14 November lalu.
"Kami sudah mengimbau pasangan calon 01 maupun 02 untuk menertibkan Algaka mereka secara mandiri, jelang masa tenang ini," terang Firman di Tanah Grogot, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Paser Pastikan tak Ada Pelanggaran saat Debat Publik Perdana Pilkada, Tetap Patuhi Regulasi
Baca juga: Bawaslu Paser Ingatkan ASN, TNI dan Polri Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paser sebagai leading sektor penertiban, sekaligus meminta untuk menjalin komunikasi dengan berbagai instansi yang akan dilibatkan.
"Sudah kami koordinasikan dengan KPU Paser, sekaligus telah dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas penertiban tersebut," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Paser juga melakukan pendataan Algaka hingga hari ini yang nantinya dari data itu, pihaknya akan kembali menyurati tim Paslon untuk segera melakukan penertiban.
Namun, jika pada 22 November pukul 23.59 Wita belum dilakukan penertiban secara mandiri dan tidak menghiraukan imbauan Bawaslu Paser maka akan dilakukan eksekusi penertiban.
"Kami sudah menghimbau, kalau imbauan tidak diindahkan maka langkah yang kami lakukan yaitu dengan mengeksekusi penertiban," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Paser Tangani 6 Dugaan Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Libatkan Kades dan ASN
Penertiban Algaka tersebut menyasar semua Paslon tanpa terkecuali, baik itu calon bupati dan wakil bupati Paser maupun calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.