Pilkada 2024
Link Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024! Cek Siapa Unggul Versi Quick Count di Jatim, Jabar, Jambi, DKI
Inilah link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi, dan lainya
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi, dan lainnya.
Cara mengakses hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024 untuk mengetahui siapa yang unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi dan lainnya ini sangat mudah, cukup klik link yang tersedia.
Pencoblosan Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihan pun mungkin penasaran dengan hasil hitung cepat atau juga disebut hasil quick count Pilkada 2024 tersebut.
Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Hasil Quick Qount Litbang Kompas, Siapa Unggul Hitung Cepat Pemilu
(link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi, dan lainnya bisa langsung dilihat di akhir artikel).
Oleh karena itu, masyarakat dapat memantaunya melalui link quick count.
Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.
Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024:
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024:
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024:

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024:
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024:
Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024:
Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024:
Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024:
Penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024:
Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024:
Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024:
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: PLN Kaltimra Siap Kawal Keandalan Pasokan Listrik untuk Pilkada Serentak 2024 di Kaltim
Link Alternatif Lembaga Survei
Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.
Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.
Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dan Link PDF, Lengkap dengan Rincian Tugas KPPS 1 hingga 7
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022, seperti dilansir TribunJabar.id di artikel berjudul Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya:
Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif
* Fixpoll: https://fixpoll.id/
* CSIS: https://mail.csis.or.id/
* Indikator: https://indikator.co.id/
* Populi Center: https://populicenter.org/
* Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
* Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
* Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
* Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
* Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
* Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
* Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/
* Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/
Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU
Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Berikut cara ceknya seperti dilansir Kompas.tv:
1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau KLIK DI SINI
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat
Itulah tadi link link hasil quick count Pilkada 2024 atau hasil hitung cepat Pilkada 2024, cek siapa unggul di DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jambi, dan lainnya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.