Pilkada 2024

Pilkada 2024 Tanggal 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur

Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, para pekerja dihitung lembur.

Editor: Nisa Zakiyah
Kompas.com/Suryana
PILKADA 2024 - Ilustrasi. Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, para pekerja dihitung lembur. 

3. Pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan tingkat daerah.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah periode 2024-2029. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Besok Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved