Pilkada 2024
Pilkada 2024 Tanggal 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur
Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, para pekerja dihitung lembur.
Editor:
Nisa Zakiyah
Kompas.com/Suryana
PILKADA 2024 - Ilustrasi. Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, para pekerja dihitung lembur.
3. Pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan tingkat daerah.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah periode 2024-2029. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Besok Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.