Berita Kukar Terkini

Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Jenis Sabu di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong

Jumat (22/11/2024) pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (47) dengan barang bukti narkotika

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO Polres Kukar
Pada Jumat (22/11/2024), sekira pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (47) dengan barang bukti narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Agenda operasi rutin berubah menjadi pengungkapan kasus narkotika yang mencengangkan di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong, Desa Liang, RT 1, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Pada Jumat (22/11/2024), sekira pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (47) dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya.

Saat melintasi jalan sepi di Desa Liang, petugas mencurigai seorang pria yang tampak gelisah di pinggir jalan. 

Baca juga: 8 Proyek Pengendali Banjir di Tenggarong Kukar Digarap Hingga 2025

“Gerak-geriknya mencurigakan. Ketika didekati, dia mencoba menghindar, tetapi petugas segera menghentikannya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar IPTU Ribut, Selasa (26/11/2024).

Pemeriksaan awal terhadap IS mengungkap beberapa barang yang tampaknya biasa saja, yakni satu unit handphone Samsung warna hitam dan sebuah kotak hitam. 

Namun, ketika petugas memeriksa isi percakapan di aplikasi WhatsApp ponsel tersebut, mereka menemukan petunjuk mengarah ke lokasi penyimpanan barang mencurigakan di sekitar tempat tersangka berdiri.

“Berdasarkan petunjuk itu, kami menemukan sebuah bungkus rokok biru di dekatnya. Setelah diperiksa, bungkus rokok itu berisi plastik bening dengan kristal putih, yang diduga kuat adalah sabu seberat 0,82 gram,” terang IPTU Ribut. 

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, sepeda motor Honda PCX berwarna putih dengan nomor polisi KT 6186 CAU, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan ini memunculkan dugaan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kota Bangun. Polisi kini tengah mendalami apakah IS hanya seorang kurir atau bagian dari kelompok yang lebih besar. 

“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut. Setiap petunjuk yang kami dapatkan akan digunakan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tambah IPTU Ribut.

IS kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Kota Bangun menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan berhenti. Setiap sudut wilayah Kota Bangun akan diawasi dengan ketat. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved