Berita Nasional Terkini

Profil Alwin Jabarti Kiemas yang Ditangkap, Perannya dalam Kasus Judi Online yang Dibekingi Komdigi

Profil Alwin Jabarti Kiemas yang ditangkap. Perannya dalam kasus judi online yang dibekingi Komdigi diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
PROFIL ALWIN JABARTI KIEMAS - Sejumlah foto Alwin Jabarti Kiemas. Profil Alwin Jabarti Kiemas yang ditangkap. Perannya dalam kasus judi online yang dibekingi Komdigi diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online yang dibekingi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejak diketahui nama lengkapnya Alwin Jabarti Kiemas menjadi tersangka dalam kasus judi online atau judol, sosok ini menjadi perhatian, siapa sebenarnya?

Simak profil Alwin Jabarti Kiemas dan perannya dalam kasus judi online atau judo yang dibekingi Komdigi ini.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, peran Alwin Jabarti Kiemas adalah menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Baca juga: Siapa Alwin Jabarti Kiemas yang Tersangka Kasus Judi Online? Politisi PDIP: Bukan Keluarga dan Kader

Sosok Alwin Jabarti Kiemas inilah yang menyaring situs judi online yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Tidak sendiri, Alwin Jabarti Kiemas melakukan tugas itu bersama tersangka lainnya, Adhi Kismanto yang bekerja sebagai staf ahli di Komdigi.

“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024) dilansir Kompas.com.

Keduanya memantau dan menyaring situs judi online.

Jika pengelola situs judi online itu tak membayarkan uang setoran, maka keduanya merekomendasikan pemblokiran ke Kementerian Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judol yang dilindungi.

Tidak main-main, jumah situs judi online ini ada ribuan.

"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal (situs) yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira dalam kesempatan yang sama. 

TERSANGKA JUDI ONLINE - Tampang 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM.  Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T.  Siapa Alwin Jabarti Kiemas yang jadi tersangka kasus judi online? Politisi PDIP sebut bukan keluarga dan kader
TERSANGKA JUDI ONLINE - Tampang 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T. Profil Alwin Jabarti Kiemas yang ditangkap. Perannya dalam kasus judi online yang dibekingi Komdigi diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Tribunnews.com/Reynas Abdilla)

Adapun kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Komdigi.

Baca juga: Polisi sebut Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online, Dibekingi Oknum Komdigi

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved