Pilkada 2024

Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024, Dilengkapi Link Download dalam Bentuk PDF

Berikut isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 lengkap link download dalam bentuk PDF.

Editor: Nisa Zakiyah
Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024
Berikut isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 lengkap link download dalam bentuk PDF. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 lengkap link download dalam bentuk PDF.

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, (27/11/2024).

Sebelum bertugas di hari pencoblosan, anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengucapkan sumpah atau janji KPPS Pilkada 2024.

Pengucapan sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024 merupakan bagian penting sebagai petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini dibutuhkan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut panduan dari KPU, ketua KPPS Pilkada 2024 memandu pengucapan sumpah janji anggotanya sebelum bertugas.

Lantas apa isi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024?

Simak isi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024, mengutip panduan KPPS dari KPU berikut ini:

Teks Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Link download Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024: KLIK DI SINI

Apa saja tugas khusus KPPS? 

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu.

5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.

7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar.

8. Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibaca sebelum Bertugas, Ini Link File PDFnya

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved