Pilkada 2024

Pemenang Pilkada 2024 Ditentukan Hanya dalam Satu Putaran, Jakarta Punya Aturan Berbeda

Sejumlah daerah berpotensi menggelar Pilkada 2024 hanya satu putaran, namun Jakarta punya aturan yang berbeda.

Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Pilkada 2024. Sejumlah daerah menggelar Pilkada 2024 hanya satu putaran, namun Jakarta punya aturan yang berbeda dan berpotensi terjadi dua putaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah daerah menggelar Pilkada 2024 hanya satu putaran, namun Jakarta punya aturan yang berbeda dan berpotensi terjadi dua putaran.

Terdapat sejumlah syarat bagi pasangan calon menang di Pilkada 2024 dalam hanya satu putaran.

Diketahui pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung di 544 daerah di Indonesia, serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Tepatnya di 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi.

Baca juga: Link Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024, Peroleh Suara Ridwan Kamil, Pramono, Dharma

Baca juga: Terjawab! Siapa Nama-Nama yang Unggul di Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim 2024 Menurut Survei

Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta 2024 memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua.

Di sisi lain 543 daerah selain Jakarta berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Lantas apa yang menentukan kemenangan Paslon?

Dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada 2024 di Jakarta, Jatim, Sumut? Ini Rangkuman Survei Elektabilitas Terbaru

Artinya, Pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1).

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1).

Baca juga: Daftar TPS Pasangan Calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati Seluruh Kaltim di Pilkada 2024

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua. 

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

Baca juga: Link Hitung Cepat atau Quick Count Pilkada Balikpapan 2024, Cek Paslon yang Unggul

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Paslon Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, DKI Jakarta Beda Sendiri dan Bisa Dua Putaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved