Pilkada 2024
Quick Count Pilkada 2024 Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar versi Litbang Kompas dan Lembaga Survei Lain
Inilah hasil quick count atau hitung cepat Pilkada 2024 di berbagai daerah, Jakarta, Jatim, Jabar, Jateng.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
Grafis TribunKaltim.co
Ilustrasi pencoblosan. Berikut link hasil quick count Pilkada 2024 di berbagai daerah seperti Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar menurut Litbang Kompas dan lembaga survei lain
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.