Pilkada Aceh 2024

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024 Aceh, Cek Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Terkini

Inilah hasil quick count Pilkada 2024 Aceh, cek perolehan suara Pemilihan Gubernur terkini di quick count Pilkada Aceh 2024.

Editor: Doan Pardede
IST
HASIL PILKADA ACEH - Inilah hasil quick count Pilkada 2024 Aceh, cek perolehan suara Pemilihan Gubernur terkini di quick count Pilkada Aceh 2024  

Partai lain nonparlemen yang mendukungnya terdiri dari PSI, Ummat, PBB Gabthat, dan Partai SIRA.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hasil hitung cepat dari lembaga survei dapat dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB.

Artinya, informasi tersebut baru akan diketahui publik dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Meski demikian, quick count bukan hasil akhir dari Pilkada dan penghitungan akhir tetap mengacu pada real count KPU (Komisi Pemilihan Umum).

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Perbedaan dengan quick count, penghitungan dilakukan berdasarkan Publikasi Form Model C di TPS. 

Adapun link hasil perhitungan real count KPU untuk Pilkada Aceh 2024 ada di tautan berikut:

Link Update Hasil Real Count Pilkada Aceh 2024 - KPU

Aceh yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota pada hari ini, Rabu, 27 November 2024 turut mengadakan Pilkada 2024 secara serentak, mulai dari Pilgub, Pilbub dan Pilwalkot.

Pilkada 2024 ini akan menentukan siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten, Kota dan Provinsi di Aceh lima tahun ke depan.

Sambil menunggu hasil real count (hasil resmi) KPU, quick count bisa digunakan untuk memantau hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hitung cepat adalah metode menghitung suara pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi atau pendekatan metodologi tertentu.

Baca juga: Ricuh Debat Pilkada Aceh 2024, Cagub Bustami Diduga Pakai Clip On, Pendukung Paslon 02 ke Panggung

Tujuannya adalah memberikan gambaran awal hasil pemilu secara cepat, meskipun hasil tersebut belum bersifat final.

Sesuai Pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut, pelaksanaan quick count hanya diperbolehkan dimulai paling cepat dua jam setelah proses pencoblosan selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Oleh karena itu, seperti dilansir SerambiNews.com di artikel berjudul Bustami-Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah, Siapa Unggul? Cek Hasil Real Count KPU Pilgub Aceh 2024, hasil quick count umumnya baru dapat diketahui setelah pukul 15.00 WIB, mengingat pencoblosan di wilayah tersebut biasanya berakhir pukul 13.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved