Pilkada Balikpapan 2024

100 Persen Suara Masuk, Rahmad Mas'ud-Bagus Unggul Telak di Quick Count Pilkada Balikpapan 2024

100 persen suara masuk, Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo unggul telak di quick count Pilkada Balikpapan 2024.

TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
Walikota Rahmad Mas'ud beserta istri menyalurkan hak suara ke TPS 004 di Kampung Baru, Balikpapan Barat. Disambut tarian kreasi mahligai. 100 persen suara masuk, Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo unggul telak di quick count Pilkada Balikpapan 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - 100 persen suara masuk, Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo unggul telak di quick count Pilkada Balikpapan 2024.

Inilah akhir hitung cepat atau quick count Pilkada Balikpapan 2024.

Update hingga 28 November 2024 pukul 07.04 WIB atau 08.04 WITA, suara masuk sudah 100 persen.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Balikpapan 2024 di Sejumlah TPS Masih Rendah, Ratusan Warga Golput 

Dengan kata lain, quick count Pilkada Balikpapan 2024 sudah selesai dilakukan.

Hasilnya, Rahmad Mas'ud - Bagus Susetyo unggul telak dari dua pasangan calon lainnya.

Rahmad Mas'ud yang merupakan petahana Walikota Balikpapan meraih suara 58.97 persen.

Hasil quick count Pilkada Balikpapan 2024
Hasil quick count Pilkada Balikpapan 2024 (Capture Hitung Cepat Kompas.com)

Berikut rincian hasil quick count hingga pagi ini.

  • Rahmad Mas'ud - Bagus Susetyo: 58.97 persen
  • Rendi Susiswo Ismail- Eddy Sunardi: 15.37 persen

  • Muhammad Sa'bani - Syukri Wahid: 25.66 persen

Sebagai disclaimer hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Link Real Count Resmi KPU Pilkada Seluruh Indonesia

Resmi, link real count Pilkada 2024 KPU, cek perolehan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Tanggapi Hasil Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Tim Pemenangan Isran-Hadi Temukan Banyak Kejanggalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 telah diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Baca juga: Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Menang Tipis atas Petahana di TPS Kandang

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count berbeda dengan quick count.

Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Baca juga: Hasil Quick Count versi DMI, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi Menang Pilkada Kutim 2024

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved