Pilkada Jakarta 2024

Hasil Akhir Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024, Quick Count Pramono-Rano Ungguli Ridwan Kamil-Suswono

Inilah hasil akhir hitung cepat atau quick count di Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul.

Kolase TribunKaltim.co
Quick Count Pilkada Jakarta 2024. Inilah hasil akhir hitung cepat atau quick count di Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil akhir hitung cepat atau quick count di Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul.

Terdapat setidaknya empat lembaga survei yang menggelar quick count pada Pilkada Jakarta 2024.

Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika Indonesia, dan Indikator diketahui merilis quick count perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono vs Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto vs Pramono Anung - Rano Karno

Kini suara masuk di Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, dan Charta Politika Indonesia, sudah 100 persen.

Baca juga: Pilkada Kaltim 2024: Rudy-Seno Deklarasi Kemenangan, Isran-Hadi Temukan Kejanggalan Data

Baca juga: Ungguli Isran-Hadi, Rudy-Seno Tegaskan Kawal Penghitungan Suara Pilkada Kaltim 2024 sampai Akhir

Hasilnya, perolehan suara Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno bersaing sengit. 

Berikut hasil akhir quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 yang dirilis 

Litbang Kompas

RK-Suswono : 40.02 persen

Dharma-Kun : 10.49 persen

Pramono-Rano : 49.49 persen

Lembaga Survei Indonesia (LSI)

RK-Suswono : 39.29 persen

Dharma-Kun : 10.61 persen

Pramono-Rano : 50.10 persen

Baca juga: FENA Klaim Raih 41 Persen Suara, Unggul Dibandingkan 2 Paslon Lain pada Pilkada Kubar 2024

Charta Politika Indonesia

RK-Suswono : 39.25 persen

Dharma-Kun : 10.60 persen

Pramono-Rano : 50.15 persen

Indikator

RK-Suswono : 39.53 persen

Dharma-Kun : 10.61 persen

Pramono-Rano : 49.86 persen

Baca juga: Tanggapi Hasil Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Tim Pemenangan Isran-Hadi Temukan Banyak Kejanggalan

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua. 

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Internal, Neni Moerniaeni-Agus Haris Unggul 43 Persen pada Pilkada Bontang 2024

Link Real Count Resmi KPU Pilkada Seluruh Indonesia

Resmi, link real count Pilkada 2024 KPU, cek perolehan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Terjawab! Siapa Nama-Nama yang Unggul di Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim 2024 Menurut Survei

Laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Baca juga: Daftar TPS Pasangan Calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati Seluruh Kaltim di Pilkada 2024

Real count berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Baca juga: Daftar TPS Pasangan Calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati Seluruh Kaltim di Pilkada 2024

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved