Pilkada Kabupaten Bekasi 2024
Hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 Versi Real Count KPU, 2 Calon Saling Klaim Menang di Quick Count
ini hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 versi real count KPU, 2 calon kini saling klaim menang versi hasil quick count Bupati Bekasi 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 versi real count KPU, 2 calon kini saling klaim menang versi hasil quick count Bupati Bekasi 2024.
Cara mengakses hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 versi real count KPU sangat mudah, cukup dengan mengklik link yanhg tersedia, bandingkan hasil dengan hasil quick count Bupati Bekasi 2024,
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bekasi saling klaim menang pada Pilkada 2024.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi berjenjang yang dilakukannya mulai dari tingkat TPS, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilwalkot Bekasi 2024, Cek Perolehan Suara Pemilihan Walikota Terkini
(link hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 versi real count KPU bisa langsung dilihat di akhir artikel, bandingkan dengan hasil quick count Bupati Bekasi 2024).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan Bupati telah memasuki proses persiapan rekapitulasi yang dijadikan sebagai bahan pleno tingkat kecamatan.
Per hari ini, C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen.
"Alhamdulillah C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen," kata Ali Rido kepada TribunBekasi.com pada Kamis, 28 November 2024.
"Dan sesuai tahapan besok di tanggal 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024," ungkapnya.
Adapun pleno tingkat kabupaten, akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Kata Ali, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten memang beririsan dengan pleno tingkat kecamatan.

Jika pada tanggal 30 November pleno tingkat kecamatan selesai maka sudah bisa dimulai pleno tingkat kabupaten.
"Jika rekan-rekan kecamatan selesai kami bisa sudah laksanakan pleno tingkat kabupaten," imbuhnya.
Oleh karena itu, adanya paslon klaim telah menang berdasarkan pandangan mereka, baik hasil quick coun ataupun real count internal.
Ali meminta masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir. Tentu itu sebagai bentuk legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.